Daftar Yang Tidak Naik Pajak PPN 12 % Yang Di sahkan Januari 2025
Daftar Yang Tidak Naik Pajak PPN 12 % Yang Di sahkan Januari 2025

Daftar Yang Tidak Naik Pajak PPN 12 % Yang Di sahkan Januari 2025

1 Januari 2025
0 Comments

Simak Daftar Yang Tidak Naik Pajak PPN 12 % Yang Di sahkan Update Januari 2025

Daftar Yang Tidak Naik Pajak PPN 12 % Yang Di sahkan – Pajak Pertambahan Nilai PPN direncanakan meningkat menjadi 12 %  mulai Rabu, Per 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Daftar Yang Tidak Naik Pajak PPN 12 %

Tarif PPN yang kini berlaku sejak Di sahkan 1 April 2022 adalah 11 persen. Lantas, barang apa saja yang terdampak kenaikan Pajak PPN dan yang dikecualikan?

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:

  • – Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • – Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  • Kemudian, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kelompok jasa, meliputi:
  • – Jasa keagamaan.
  • – Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • – Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • – Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  • – Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • – Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, terdapat beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
  • Jasa pelayanan sosial.
  • Jasa keuangan.
  • Jasa asuransi.
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja.

Simak Promo Mobil Honda disini

Simak Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN Sah 1 Januari 2025

mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor BKP.
  • Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix.

Dikutip dari Situs Tempo Link Berita

Recent Posts

About us Honda Pondok Pinang

Blog honda kalimalang
Sisi
Blog Editor

Terimakasih Telah Berkunjung Ke Website Honda Pondok Pinang Jakarta selatan Yang Meng Cover pembelian Mobil Cash / kredit

Honda Megatama Cabang Kalimalang Layanan Resmi Penjualan Csh / Kredit / Cop, Service Kendaraan Brand Honda Dengan Layanan Terbaik Di area Jakarta Dan tangerang bekasi Informasi harga, promo, Kredit Apoitmen Service Hubungi Sisi
Copyright © 2024. All rights reserved.
error: Content Ini Di Lindungi Oleh penulis
×

Hallo!!

Klik Disini Untuk Informasi Promo Honda

× Silahkan Klik Disini